Karenadaya pikat itu, peneliti mencoba mengkajinya dan agar kajian ini, khususnya bab IV ini mudah dipahami agaknya perlu juga memaparkan sinopsis cerpen Robohnya Surau Kami tesebut. Sinopsisnya itu seperti yang dipaparkan di bawah ini. Karena dia merasakan, apa yang diceritakan Ajo Sidi itu sebuah ejekan dan sindiran untuk dirinya. Tentu saja kedua beleid tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 yang terdiri dari empat ayat itu sempat mengundang polemik. Syahdan, ketentuan itu baru muncul saat pembahasan ditingkat panja dan pansus DPR. Pada konsep awal yang diajukan pemerintah, tidak ada pengaturan soal CSR. Begitu juga waktu rapat dengar pendapat DPR dengan sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Bahkan sebenarnya, pasal itu lebih gila lagi sebelum disahkan. Dimana, kegiatan CSR tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam saja, tetapi juga untuk semua perusahaan, tak terkecuali perusahaan berskala UKM, baru berdiri maupun dalam kondisi merugi. Yang jelas, masuknya beleid tentang CSR dalam UU PT dan UU PM hingga kini masih menuai kritikan. Kenapa CSR harus diatur? tanya Ketua Umum Kadin Mohamad S. Hidayat belum lama ini dalam suatu seminar UU PT di Jakarta. Ia beralasan, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur, sambungnya, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keungan suatu perusahaan. Apalagi, kata dia, di negara-negara Eropa yang secara institusional jauh lebih matang dari Indonesia, proses regulasi yang menyangkut kewajiban perusahaan berjalan lama dan hati-hati. Bahkan, European Union – sebagai kumpulan negara yang paling menaruh perhatian terhadap CSR – telah menyatakan sikapnya bahwa CSR bukan sesuatu yang akan itu, lingkup dan pengertian CSR yang dimaksud dalam Pasal 74 berbeda dengan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi, baik yang dikeluarkan oleh bank dunia The World Bank maupun International Organization for Standardization ISO 26000. ISO sendiri saat ini tengah menggodok konsep baru tentang standar CSR yang diperkirakan rampung akhir 2009. Standar itu nantinya akan dikenal sebagai ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Namun, nasi sudah menjadi bubur. CSR kini sudah masuk dalam bagian dari UU PT, sehingga kegiatan sukarela itu menjadi wajib dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Hidayat mengatakan, gagasan CSR dimasukan ke dalam undang-undang bakal mengalami distorsi serius. Pertama, sebagai sebuah tanggung jawab sosial, Pasal 74 telah mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR, yakni sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Mewajibkan CSR, apa pun alasannya, jelas memberangus sekaligus ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik, dengan kewajiban itu, konsekuensinya CSR akan bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, katanya, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan, sebatas jangkauan masyarakat ketiga, tanggung jawab sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subjek hukum termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk dalam ranah hukum. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, maka kata Hidayat, akan cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lagi, lanjutnya, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan secara sosial UU PT dan secara hukum UU Lingkungan Hidup.Kemudian yang keempat, dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Masyarakat seakan menjadi objek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, Ketua Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Sistim Fiskal & Moneter dan Kepabeanan & Cukai, Hariyadi B. Sukamdani, mengungkapkan, Pasal 74 membuka peluang munculnya perda-perda multi interpretasi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Keadaan ini, katanya, memberikan ketidakpastian dan dapat menguragi minat investasi akibat bertambahnya beban perseroan. Dunia usaha berharap agar RPP yang akan dikeluarkan pemerintah justru tidak memperburuk iklim investasi, tegasnya dalam sebuah seminar tentang CSR di Jakarta, belum lama perusahaan lepas tanggung jawab Jika memang ternyata pengaturan CSR bakal menghambat iklim investasi dikemudian hari, lalu kenapa DPR waktu itu tetap ngotot untuk memasukan beleid tersebut?Ketua Panitia Khusus UU PT Akil Mochtar menjelaskan, kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan mutinasional yang beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. Pengalaman menunjukan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial seperti itu, ujarnya. Ia lantas mencontohkan beberapa kasus, seperti lumpur Lapindo di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, dan sebagainya. Alasan lainnya adalah kewajiban CSR juga sudah diterapkan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah itu, wajib memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. Oleh karena itu, kami berpikir bahwa perusahaaan yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada, tuturnya. Disamping itu, tren perkembangan globalisasi menunjukan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan sudah menjadi hal yang mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Di Inggris dan Belanda misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal, disamping penilaian dari publik sendiri. Kalau perusahaan itu tidak pernah melakukan CSR justru kinerja saham dia di bursa saham kurang bagus, Indonesia, kami mencoba mengatur dalam suatu regulasi yang menjadi kewajiban bersama, tetapi itu bukan merupakan suatu pemberatan toh. Kewajiban itu CSR haruslah ada. Di Indonesia ini kan sesuatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. Jadi, kalau di luar, Akil diamini Gayus Lumbuun. Anggota Komisi III DPR yang juga terlibat dalam penyusunan UU PT ini mengatakan CSR lahir dari desakan masyarakat atas prilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, ngemplang pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Untuk itu, kata dia, mesti Gayus, DPR sebagai bagian representatif masyarakat sangat concern dan mendukung sepenuhnya terhadap pengaturan tanggung jawab sosial. Dia juga setuju jika hal itu diwajibkan bagi setiap perseroan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum responsibility akan berubah menjadi tanggung jawab hukum liability. Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi, jelas profesor yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan BK DPR ini. Dengan demikian, imbuhnya, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan Komisi VI DPR, Aria Bima menilai CSR tak hanya sekadar kedermawanan sebuah perusahaan. CSR ini memang benar-benar kewajiban, ungkap anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDIP. Senda dengan Aria, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan FPPP, Yudo Paripurno mengatakan CSR itu hukumnya bukan sunnah lagi, melainnya sudah fardhu. Aria mengingatkan, dalam kondisi ekonomi yang makin mengglobal, pemangku kepentingan stakeholder sebuah perusahaan bukan hanya pemegang saham shareholder. Lebih luas lagi, stakeholder adalah masyarakat dan lingkungan. Ia mengaku geram karena masih banyak perusahaan yang mengaku telah bertanggung jawab kepada masyarakat, namun merusak lingkungan juga. CSR tak sekadar community development, bangun jalan, sekolah, atau rumah UU PT, Partomuan Pohan menambahkan, CSR harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. Ia juga membantah pendapat Ketua Umum Kadin Indonesia yang menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela. Menurut dia, CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka dari itu, kata dia, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi. Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah sepatutunya mereka pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau meregulasi CSR, tandas notaris senior jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty CSR mungkin masih kurang populer dikalangan pebisnis nasional. Namun, tidak bagi pelaku usaha asing. Kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakoni oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia. Di sini, kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Kegiatan ini makin ngetop tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal UU PM. Adalah Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM. Dalam Pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal Pasal 34 ayat 1 UU PM. Menjadisangat penting juga, untuk ada dalam upacara sidi itu sendiri, seseorang perlu untuk diajarkan tentang pokok-pokok ajaran dan iman Kristen sehingga ia tidak sekedar mengimani tetapi sekaligus ia memahami apa yang ia imani. Proses-proses pengajaran itu yang disebut katekhetsasi, sebagai media pendidikan yang disediakan oleh gereja
Apa itu sidi? sidi adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya. Pengertian sidi adalah Kamus Definisi Bahasa Indonesia KBBI ? sidi Kris] anggota yang sah dari gereja [a] sempurna purnama — , bulan purnama penuh raya Malaysia Dewan ? sidi I sl sj gelaran pd pangkal nama S~ Ali Hishamuddin. sidi II 1. sl makbul atau diterima doa, jampi, dll, sah sah ~ pengajaran guruku; 2. Id anggota yg sah dr gereja Kristian Protestan. Bahasa Sansekerta ? sidi sempurna, bulat — Dr. Purwadi, — Eko Priyo Purnomo, SIP Definisi ? sidi kb, anggota yang sah dari gereja; ks, sempurna. Loading data ~~~~ 5 - 10 detik semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “sidi” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber. Istilah Umum Istilah pada bidang apa makna yang terkandung arti kata sidi artinya apaan sih? apa maksud perkataan sidi apa terjemahan dalam bahasa Indonesia
CerpenRobohnya Surau Kami karya A.A. Navis merupakan karya yang menarik dilihat dari unsur-unsur pembangunnya. Berdasarkan hasil analisis melalui pendekatan struktural yakni unsur intrinsik yang ada pada cerpen Robohnya Surau Kami untuk mengetahui nilai religius dan nilai sosial diantaranya 1). Nilai Religius Tauhid mengenai iman kepada Allah 2).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” QS Al-Maidah 6Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa islam sangat mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Fungsi Al-Quran bagi umat manusia, salah satunya adalah memberikan informasi terkait kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah menjaga kebersihan dan kesucian. Menjaga kebersihan dan kesucian adalah sebagian dari iman. Dalam ajaran islam, setiap muslim harus mampu menjaga kebersihan dan kesuciannya, terutama ketika akan melaksanakan ibadah habluminallah.Pengertian mandi wajibCara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri adalah dengan mandi dan berwudhu. Namun, dalam islam dikenal dengan istilah mandi wajib. Mandi wajib ini adalah sebuah aturan dari Allah untuk umat muslim dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu. Bagaimana sebetulnya mandi wajib dan cara untuk melaksanakannya, akan dibahas dalam artikel di bawah bahasa arab, mandi berasal dari kata Al-Ghuslu, yang artinya mengalirkan air pada sesuatu. Menurut istilah, Al-Ghuslu adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk menghilangkan hadast besar. Mandi wajib dalam islam ditujukan untuk membersihkan diri sekaligus mensucikan diri dari segala najis atau kotoran yang menempel pada tubuh manusia. Untuk itu, mandi wajib diharuskan sebagaimana dalam Ayat yang Mensyarakatkan Mandi Wajib dalam IslamDalam Islam, ada kondisi-kondisi dimana seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi mandi wajib. Hal-hal tersebut membuat seseorang terhalang untuk shalat, masuk ke dalam masjid, dan juga melaksanakan ibadah lainnya karena dalam kondisi yang tidak Air Mani Setelah Junub “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula hampiri mesjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. QS An-Nisa 43Dalam ayat diatas ditunjukkan bahwa setelah berjunub berhubungan suami istri, yang dimana antara laki-laki atau perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajiblah ia untuk melaksanakan mandi wajib setelahnya. Sedangkan jika tidak, ia tidak bisa shalat dan menghampiri masjid, dan jika dilalaikan tentu akan berdosa, karena meninggalkan yang itu, sebagaimana Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, mengatakan bahwa“Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani” HR. Muslim“Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” HR. Bukhori Muslim dan lainnyaSayyid Sabiq, seorang ulama fiqh mengatakan tentang persoalan keluarnya air mani dan mandi wajib, hal-hal tersebut adalah berikut Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul seseorang dalam keadaan sadar tidak tidur dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhirBertemunya/bersentuhannya alat kelamin laki-laki dan wanita, walaupun tidak keluar maniDiriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” HR. Muslim danDiriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” HR. Ibnu MajahDari hadist di atas dapat dipahami bahwa bila suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak keluar mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan dia antara keduanya, maka wajib keduanya mandi wajib, untuk mensucikan dan Nifas “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” QS Al-Baqarah 222Darah yang dikeluarkan dari proses Haidh dan Nifas statusnya adalah suatu kotoran, najis, dan membuat tidak suci diri wanita. Untuk itu wanita yang telah melewati haidh dan nifas, maka wajib baginya untuk bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali beribadah. Hal ini disebabkan ada larangan saat haidh dan nifas untuk melangsungkan shalat dan puasa, sebelum benar-benar suci dari hadast. Sedangkan menundanya, merupakan kedosaan karena meninggal hal wajib, yang dalam kondisi telah melewati haidh atau mandi atau Keramas saat haidh tentunya tidak menjadikan diri muslimah suci, sebelum benar-benar berhentinya darah haidh dan nifas. Hal ini pun sebagaimana dalam Hadist Rasulullah, wanita dalam kondisi haidh dilarang shalat dan wajib untuk mandi Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” Muttafaq AlaihSebetulnya bagi wanita, ada kondisi dimana melahirkan diwajibkan juga untuk mandi wajib. Namun, hal ini terjadi perbedaan pendapat antar ulama fiqh. Secara umum mewajibkan, sedangkan yang lainnya ada yang tidak mewajibkan. Muslimah bisa mengambil mana yang sesuai dengan keyakinan hati dan pertanggungjawaban masing-masing kematian “Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” MuslimOrang yang mengalami kematian, ia wajib untuk dimandikan. Untuk itu mandi wajib ini berlaku pula bagi yang meninggal, walaupun ia bukan mandi oleh dirinya sendiri, melainkan dimandikan oleh orang-ornag yang lain. Untuk pelaksanaannya, maka setelah dimandikan ada pelaksanaan shalat jenazah dalam islam, sebagai shalat terakhir dari dan Cara Pelaksanaan Mandi WajibCara mandi dalam islam disampaikan teknisnya oleh Rasulullah SAW, untuk menunjukkan cara mensucikan diri yang benar. Untuk melaksanakan mandi wajib, berikut cara-caranya yang diambil dari HR Muslim dan Bukhari, mengenai bab tata cara pelaksanaan mandi untuk mengangkat hadas besar Segala sesuatu berasal dari niatnya. Untuk itu, termasuk pada pelaksanaan mandi wajib pun juga harus diawali dari niat. Untuk pelafadzan niat adalah “Aku berniat mengangkat hadas besar kerana Allah Taala”. Setelah itu bisa kita mengucapkan bismillah, sebagai permulaan untuk mensucikan diri. Hal ini dikarenakan ada banyak fadhilah bismillah jika dibacakan seorang muslim dalam seluruh anggota badan yang zahir.“Ummu Salama RA, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara-cara mandi, beliau bersabda, “Memadailah engkau jiruskan tiga raup air ke kepala. Kemudiian ratakannya ke seluruh badan. Dengan cara itu, sucilah engkau” HR MuslimMembasuh semua anggota badan termasuk kulit atau rambut dengan air serta meratakan air pada rambut hingga ke pangkalnya. Selain itu wajib juga membasuh dengan air ke seluruh badan termasuk rambut-rambut, bulu yang ada pada seluruh anggota badan, telinga, kemaluan bagian belakang ataupun dalam kondisi terurai/tidak terikat Untuk mandi besar, maka rambut harus dalam kondisi terurai atau tidak terikat. Hal ini untuk benar-benar mensucikan seluruh tubuh, sedangkan jika terikat maka tidak sempurna mandinya. Dikhawtirkan tidak semua bagian dibasuh atau terkenai air. Selain itu, bisa juga selepas dalam kondisi junub atau haidh bagi wanita mencukur bulu kemaluan. Mencukur bulu kemaluan dalam islam adalah suatu yang juga sangat dianjurkan dan mencukur bulu kemaluan pria dalam islam pun sangat dianjurkan. Hal ini bisa menambah kebersihan, dan tidak banyak kotoran yang bersisa yang masih melekat dalam bulu di perlu diperhatikan walaupun mencukup bulu-bulu atau rambut dianjurkan dalam islam, namun berbeda dengan mencukur alis. Untuk itu, ada hukum mencukur alis dalam islam yang perlu diperhatikan, terutama bagi kaum wewangian bagi wanita yang setelah haid “Ambillah sedikit kasturi kemudin bersihkan dengannya”Hal ini sifatnya tidak wajib, melainkan sunah saja. Untuk wanita, maka bisa memberikan semacam wewangian ataupun sari-sari bunga yang bisa membersihkan dan membuat wangi kemaluannya, dimana telah terkena darah haid selama periodenya. Untuk itu di zaman Rasulullah diberikan bunga kasturi, sedangkan di zaman sekarang ada banyak sari-sari bunga atau hal lainnya yang bisa lebih membersihkan, mensucikan, dan membuat Mandi Wajib yang Baik Menurut RasulullahHal-hal berikut adalah cara mandi yang baik menurut Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Muslim yang melaksanakannya maka akan sesuai sebagaimana Rasulullah melakukannnya. Tahapannya adalah sebagai berikut Terlebih dahulu mencucui tangan sebanyak tiga kali, sebelum tangan tersebut digunakan mandi, atau dimasukkan ke dalam tempat pengambilang atau penampungan airUntuk membersihkan kemaluan dan kotoran, maka hendaklah untuk menggunakan tangan kiri, bukan tangan kanan. Tangan kanan digunakan untuk makan, sedangkan tidak mungkin menggunakannya untuk membersihkan membersihkan kemaluan, maka cucilah tangan dengan menggosokkannya pada tanah, bisa juga dengan sabun agar hilang kotoran tersebut dari dengan cara berwudhu yang benar sesuai aturan/rukunnya dalam islam, selagi akan melakukan air pada kepala sebanyak tiga kaliMencuci kepala keramas mulai dari kepala bagian kanan ke bagian kiri dan membersihkannya hingga sela-sela rambut, agar benar-benar bersih dan sempurnaMengguyur air mulai dari sisi badan sebelah kanan lalu pada sisi sebelah kiriHal yang makruh saat melaksanakan mandi wajibMenggunakan air secara berlebihan “Nabi SAW mandi dengan segayung hingga lima gayung air dan berwudhu dengan secupak air” HR Bukhari dan Muslim“Cukuplah engkau mandi dengan segantang air. Lalu seorang lelalki berkata, ini tidak mencukupi bagiku. Jabir menjawab, Ia telah pun mencukupi bagi orang yang lebih baik dan rambutnya lebih lebat daripada engkau yakni Rasulullah SAW” HR Bukhari dan MuslimDalam hadist di atas dijelaskan oleh Rasulullah bahwa untuk melaksanakan mandi, maka tidak perlu berlebihan menggunakan air. Air yang digunakan adalah secukupnya dan tidak menghambur-hamburkannya. Hal ini mengingat bahwa dalam ajaran islam tidak mengajarkan sikap berlebih-lebihan termasuk dalam menggunakan dari air yang tenang “Janganlah seseorang daripada kamu yang junub mandi di dalam air yang tenang. Orang ramai bertanya. Wahai abu hurairah bagaimanakah sepatutnya dia lakukan? Abu hurairah menjawab, ambil air. Dengan tangan atau bekas kecil beserta niat mencedok sekiranya air itu sedikit, supaya tidak menjadi musta’mal disebabkan bersentuh dengan tangan, atau ambil sedikit air dari bekas sebelum berniat mengangkat janabah. Kemudia berniat, memasuh tangan, dan ambilah air seterusnya dengan tangannya itu” Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa hendaknya muslim yang akan melaksanakan mandi wajib, menggunakan air yang tata cara pelaksanaan mandi wajib, semoga kita senantiasa menjadi muslim yang selalu membersihkan diri. Karena, mensucikan diri lahir dan batin, adalah salah satu fungsi agama yang harus dijalankan setiap muslim.
Katekisasimerupakan kegiatan pengajaran iman yang membimbing seseorang (atau beberapa orang) agar ia (atau mereka) melakukan apa yang diajarkan kepadanya yaitu menentukan pilihan iman yang dipercayai yaitu iman Kristen.[2] Dengan kata lain, katekisasi berfungsi sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan iman warga dan calon warga jemaat “Demikian juga halnya dengan iman Jika iman itu tidak disertai perbuatan, maka iman itu pada hakekatnya adalah mati.” Yakobus 2 17 Peneguhan sidi confirmation adalah bagian dari pengakuan iman dalam banyak gereja. Kata “sidi” berasal dari bahasa Sansekerta, artinya penuh atau sempurna. Pada kebanyakan gereja, setelah melakukan katekisasi kursus Alkitab, seseorang bisa diteguhkan sebagai anggota gereja melalui peneguhan sidi dalam upacara khusus di hadapan sidang jemaat. Apabila seseorang telah menerima peneguhan sidi, secara gerejawi keanggotaannya sudah penuh. Untuk sebagian gereja, peneguhan sidi bukan sakramen tapi berkaitan erat dengan sakramen. Baptisan usia dewasa memang bisa dilakukan bersama peneguhan sidi. Jika baptisan usia anak kemudian dilanjutkan dengan sidi sesudah menginjak usia dewasa, maka dalam hal ini peneguhan sidi adalah kesempatan untuk mengakui iman di hadapan jemaat. Selain itu, pengakuan sidi juga merupakan pernyataan bahwa janji orangtua untuk membesarkan anaknya sesuai dengan firman Tuhan telah ditepati, sampai sang anak percaya kepada Yesus Kristus. Melalui peneguhan sidi, seseorang diterima sebagai jemaat yang bertanggung jawab untuk mengambil bagian dalam pelayanan jemaat, dan diijinkan ikut dalam Perjamuan Kudus. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap orang yang mengikuti upacara sidi, antara lain Apakah dia mengaku percaya, akan Allah Tritunggal yang Esa Allah Bapa, Yesus Kristus, dan Roh dia mengaku, bahwa firman Allah Alkitab yang dia pelajari dan ketahui akan membimbingnya pada jalan dia mengaku, untuk menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan firman dia mengaku dan mau, untuk mengikuti segala bentuk ibadah dan persekutuan dalam gereja. Tentunya, untuk semua pertanyaan di atas seseorang seharusnya menjawab dengan “ya” karena hanya dengan itu ia menyatakan pengakuan imannya. Memang untuk menjawab dengan “ya’ tidaklah terlalu sulit, apalagi semua pengertian atas pertanyaan di atas sudah diperoleh dari katekisasi. Walaupun demikian, dalam kenyataannya, apa yang diamini belum tentu dijalani. Banyak orang Kristen yang sudah faham akan seluk-beluk kekristenan secara teori, ternyata tidak mempunyai perhatian penuh dalam hal melaksanakan firman Tuhan. Bagi banyak orang Kristen, teori adalah jauh lebih mudah untuk dipelajari dari pada pelaksanaannya. Untuk mereka, iman adalah satu hal dan perbuatan adalah suatu tambahan yang terpisah. Bukankah orang Kristen diselamatkan hanya oleh iman? Bukankah iman Kristen berbeda dengan iman agama lain yang menyatakan bahwa manusia harus banyak berbuat baik untuk bisa menerima hidup kekal di surga? Sebenarnya ada bagian Alkitab yang menonjolkan hal perbuatan. Kitab Yakobus sering dipandang orang sebagai bukti pentingnya perbuatan baik untuk mencapai keselamatan. Tetapi, ayat di atas tidaklah menyatakan bahwa manusia diselamatkan karena perbuatan. Ayat itu hanya menjelaskan bahwa iman yang benar tidak mungkin untuk tidak disertai dengan perbuatan. Iman yang tanpa perbuatan adalah seperti teori yang diakui kebenarannya tetapi tidak pernah dipraktikkan. Bagaimana orang bisa mengakui apa yang benar tetapi tidak melaksanakannya dalam hidup adalah sebuah tanda tanya besar. Apakah orang itu benar-benar percaya kepada Tuhan dan firmanNya? Tidak sadarkah orang itu bahwa untuk menjadi umat Tuhan ia harus menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan perintahNya? Kita tidak perlu jauh-jauh melihat adanya orang yang mengaku Kristen tetapi gagal untuk hidup secara Kristen. Kita sendiri pun sering mengalami pertentangan batin antara melakukan hal yang baik dan tinggal berdiam diri. Apalagi, dengan berbuat apa yang sesuai dengan firman Tuhan ada kemungkinan bahwa masyarakat di sekitar kita akan membenci kita. Karena itu, kita juga sering memisahkan hidup kerohanian dari hidup sehari-hari. Apa yang kita pelajari dan akui dari Alkitab seringkali hanya menjadi pengetahuan dan bukan pengalaman. Dengan demikian kita membiarkan hidup kita tinggal dalam dosa pengabaian firman Tuhan. Bagaimana seseorang bisa mengaku beriman jika ia tidak pernah mau sepenuhnya melaksanakan perintah Tuhan? “Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.” Yakobus 4 17
Cerpen"Rubuhnya Surau Kami" (AA Navis) Kalau beberapa tahun yang lalu Tuan datang ke kota kelahiranku dengan menumpang bis, Tuan akan berhenti di dekat pasar. Maka kira-kira sekilometer dari pasar akan sampailah Tuan di jalan kampungku. Pada simpang kecil ke kanan, simpang yang kelima, membeloklah ke jalan sempit itu.
Pertanyaan Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku sejak lama yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq memasukkan air ke hidung karena ayat Al-Qur’an tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu? Terima kasih Teks Jawaban Alhamdulillah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq memasukkan air ke hidung dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya wajib. Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya. Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia. Al-Hijawi dalam kitab Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan, “Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung- membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan membasuh kedua kaki dan membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan termasuk mulut dan hidung' maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه “Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.” Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” As-Syarhul Mumti, 1/119 Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78 Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq." Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41. Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah ketika bersuci. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.” Siapa yang meninggalkan berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik secara sengaja atau lupa. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan, “Perkataan Keduanya wajib dalam bersuci maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk pendapat teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan, “Tidak gugur meskipun lupa menurut pendapat yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab Ri’ayatus Sugro.” Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah berurutan dalam kondisi ini dan lamanya waktu terpisah. Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال فرجع فصلى أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666 “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan tidak membasuh sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi wudhunya dan shalat lagi.” HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu. Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” As-Syarhul Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/73 Silahkan merujuk di link berikut ini untuk tambahan manfaat, silahkan melihat jawaban soal no. 149908. Wallahua'lam .
Apaitu Masalah? ? Mengapa masalah perlu dipecahkan? ? Hal yang perlu dipelajari agar mampu menyelesaikan masalah n n Kemampuan/ mempunyai keterampilan memenuhi kebutuhan pribadi. Kemampuan untuk menjalankan peran sosial dalam masyarakat. Bentuk-bentuk Masalah n n n Masalah Pribadi: Suatu kondisi yanhg menghambat seorang individu Pertanyaan Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah? Teks Jawaban merupakan ijma’ para ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”. Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”. Ibnu Abdil Bar berkata “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”. Imam Nawawi dalam “Majmu’ 7/6” berkata “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”. Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-. Mereka memiliki beberapa dalil dibawah ini 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2901 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في "المجموع" 7/4 إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه . Dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh”. Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” 4/7 sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah” Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata “على” berarti wajib. 2. Hadits Jibril yang sudah tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان قال الدارقطني هذا إسناد ثابت صحيح . “Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. Daru Quthni berkata sanad hadits ini shahih 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1799 dan an Nasa’i 2719 عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Dari Shubay bin Ma’bad berkata Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi Umar dan berkata Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata “Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu alaihi wa sallam-. 4. Perkataan para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhum-. Jabir berkata “Tidaklah seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata “diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih. Imam Bukhori –rahimahullah- berkata “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- berkata “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Indikasi bahwa umrah adalah wajib adalah ayat al Qur’an وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Indikasinya adalah wajibnya ibadah haji. Syeikh Ibnu Baaz berkata “Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti haji”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/355 Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Mumti’”7/9 berkata “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”. Di dalam Fatawa Lajnah Daimah 11/317 disebutkan “Yang benar dari kedua pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam Lihat al Mughni 5/13, al Majmu’ 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin 7/9.
1 Memotivasi anggota organisasi. Sistem imbalan yang dirancang oleh suatu organisasi harus mampu memacu motivasi kerja dari anggota organisasi agar berprestasi pada tingkat yang tinggi. Untuk itu imbalan yang dibentuk oleh organisasi harus memiliki nilai di mata organisasi. 2. Membuat kerasan pekerja yang sudah ada.
Jakarta, Muslim Obsession – Hampir semua orang pernah melakukan utang piutang. Biasanya seseorang yang sedang memiliki kebutuhan mendesak tetapi tak mampu memenuhinya, seringkali meminjam uang pada orang yang mampu secara materi. Dan ia berkewajiban untuk mengembalikannya. Hanya saja, terkadang, sang pengutang cukup sulit untuk mengembalikan utang. Sehingga, butuh untuk ditagih agar ia mau membayar utang. Sebab, dalam aturan Islam orang yang berutang itu wajib dibayar. Lalu apa hukumnya bagi yang memberi hutang, apakah wajib menagih atau tidak.? Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember mengatakan, sebenarnya syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang muqridl untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang muqtaridl tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Namun ketika yang diberi utang berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid kata dia tidak diperkenankan haram untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. Hal ini kata dia, seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah آثار الاستدانة – حق المطالبة، وحق الاستيفاء وندب الإحسان في المطالبة، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفا “Dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268. Selain itu, Ustadz Ali menjelaskan perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” QS. Al-Baqarah 280. Tidak hanya itu, ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib kata dia turut menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikut إذا علم الإنسان أن غريمه معسر حرم عليه حبسه ، وأن يطالبه بما له عليه ، فوجب الإنظار إلى وقت اليسار ، فأما إن كانت له ريبة في إعساره فيجوز له أن يحبسه إلى وقت ظهور الإعسار، واعلم أنه إذا ادعى الإعسار وكذبه للغريم ، فهذا الدين الذي لزمه إما أن يكون عن عوض حصل له كالبيع والقرض ، أو لا يكون كذلك ، وفي القسم الأول لا بد من إقامة شاهدين عدلين على أن ذلك العوض قد هلك ، وفي القسم الثاني وهو أن يثبت الدين عليه لا بعوض ، مثل إتلاف أو صداق أو ضمان ، كان القول قوله وعلى الغرماء البينة لأن الأصل هو الفقر “Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya agar tidak kabur dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu. Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan yang belum dibayar atau akad utang qardl, maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44. “Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu,” ujar Ustadz Ali yang menyebut penjelasan itu ada dalam Kitab Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Namun jika orang yang diberi utang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk menagih. Mengikhlaskan menjadi lebih baik. Namun jika yang diberi utang sudah mampu, tapi tidak mau membayar merupakan suatu kedzaliman. Albar SiwiSidi memang terlihat sempat memasang foto seorang pria yang sedang makan di sebuah restoran khas Jepang. Foto yang diunggah di Instagram Story itu memperlihatkan unggahan masa lalu, karena terdapat tulisan memories 28 September 2018. “ Gue kok iseng ya bikin story begini, ” tulis Siwi Sidi dalam keterangan foto Instagram Story yang diunggah pada
Arti sidi ARTIKEL RELEVANSI SIDI SEBAGAI AWAL MELAYANI Pendahuluan Ada sebuah ironi tentang makna sidi yang pernah dialami penulis. Tatkala menghadiri sebuah acara adat yang dilaksanakan orang Batak di Jakarta, karena anak tuan rumah baru dilantik menjadi anggota sidi Jemaat. Salah seorang dari hadirin mengatakan kepada anak yang baru sidi itu perkataan ini “sidi itu artinya sudah ikut dengan isa”. Hati penulis trenyuh, karena sadar bahwa banyak anggota jemaat HKBP yang tidak memahami makna dari sidi. Ada juga orang yang mengatakan bahwa mereka yang sudah sidi, akan menanggung sendiri dosa dosanya. Sebelum sidi, orang tuanyalah yang menanggungnya. Pemahaman yang sangat salah. Tetapi anehnya para pendeta kita tidak pernah memberi koreksi akan hal ini melalui khotbahnya, sepanjang yang saya ketahui. Apa artinya sidi? Kata sidi berasal dari bahasa Sansekerta. Artinya penuh. Kita sering mendengar ungkapan dan bahkan nama Purnomo Sidi. Arti kata itu ialah bulan penuh. Gereja kita HKBP mengenal keanggotaan jemaat dalam dua bagian. Bagian pertama ialah anggota jemaat yang tidak penuh dan anggota jemaat penuh. Dalam Gereja Calvinis sering kita mendengar sebuat anggota sidi jemaat. Semua orang yang belum belajar sidi disebut anggota tidak penuh. Mereka ini adalah anak anak sekolah minggu dan remaja, serta mereka yang menerima siasat Gereja dan mau belajar ulang tentang iman yang dihayati oleh Gereja HKBP. Untuk orang orang ini belum diberi kesempatan menikmati seluruh harta jemaat. Khususnya makan di meja makan Tuhan, atau perjamuan kudus. Belajar Sidi Kita harus mengajukan satu pertanyaan penting? Mengapa sidi harus diadakan oleh Gereja? Jawabannya ialah Gereja mengadakan konfirmasi atas iman dari orang yang sudah menerima baptisan dari Gereja. mengikuti katekisasi sidi pada hakekatnya artinya ialah mengikuti program belajar untuk membuat konfirmasi atas apa yang telah dilaksanakan orang tua dari si anak pada waktu ia menerima baptisan kudus. Jadi, masalah utama yang harus dibenahi di dalam diri orang yang sedang belajar sidi ialah imannya pada Tuhan Yesus Kristus. Karena itu, pamahaman Gereja tentang baptisan harus sungguh sungguh dipahami oleh mereka yang belajar jadi anggota sidi jemaat. Apakah pemahaman Gereja tentang baptisan? Gereja kita memahami baptisan ialah kelahiran kembali ke dalam keluarga Allah. Melalui baptisan itu, kita diterima menjadi anggota keluarga Allah. Bahkan melalui syair dalam Buku Ende, acara pembaptisan itu adalah cara Allah untuk menuliskan nama dari tiap anak yang dibaptis di dalam kitab kehidupan. Itu berarti berbicara tentang status sebagai anak Allah dan keselamatan yang dinikmati di dalam Kristus. Point ini seharusnya menjadi urusan utama di dalam pengajaran atas pelajar sidi. Dari sudut pengalaman, saya melihat bahwa bahan ajar yang disampaikan pada pelajar sidi ialah pengetahuan tentang Alkitab. Bahkan di satu Gereja, pernah saya lihat dalam kurikulum untuk pelajar sidi, diajarkan perbandingan agama Islam dan Kristen. Ada kecenderungan di kalangan pengajar sidi, mereka mau menularkan ilmu teologi kepada para pelajar sidi. Apakah memang hal itu yang mereka perlukan? Saya ragu tentang hal itu. Kita tahu bersama, hampir tidak ada para pelajar sidi yang sudah menyelesaikan pelajarannya, lalu terlibat secara aktif dalam kegiatan kategorial dari dirinya sendiri. Mengapa? Alasannya menurut hemat penulis ialah mereka tidak melihat relevansi dari pelajaran yang mereka pelajari selama satu tahun dalam kehidupan mereka sehari hari. Secara pengetahuan mereka telah banyak tahu tentang iman Kristen. Tetapi semua pengetahuan itu adalah sebuah data, yang tidak dapat terkoneksi dengan hidup sehari hari. mereka tetap tidak mengenal siapa Allah di dalam hidup kesehariannya. Mereka tetap tidak mengadakan konfirmasi dengan apa yang mereka telah lakukan melalui orang tuanya dalam baptisan. Baptisan bagi mereka tetap sesuatu yang terjadi di masa lalu, dan tidak ada relevansinya bagi kehidupan dimasa kini. Ironis menurut penulis. Sebagaimana diajarkan dalam almanak Gereja kita, satu tahun kalender Gereja, harus membicarakan seluruh aspek karya Kristus bagi keselamatan umat manusia. Bagian pertama dari minggu minggu itu berbicara tentang apa yang dikerjakan Allah bagi kita. Paroh kedua membicarakan bagaimana respon kita terhadap apa yang diperbuat Allah bagi kita. Menurut hemat penulis, hal yang sama harus juga dilakukan kepada para pelajar sidi. Mereka harus diminta untuk membuat sebuah respon pribadi sebagai tanda konfirmasinya terhadap keselamatan yang telah dia terima. Wujud dari konfirmasi itu ialah sebuah pelayanan kepada Tuhan melalui Gereja-Nya. Itulah sebabnya saat anak anak kita belajar sidi, kepada mereka telah ditanamkan sisi pelayanan di dalam Gereja Tuhan. Ini adalah bukti dari respon dia atas apa yang dikerjakan Allah baginya. Seorang pendidik Kristen pernah mengatakan bahwa definisi dari pendidikan dalam konteks iman Kristen ialah sebuah proses penanggalan dosa dari kehidupan anak didik. Jadi bukan pengetahuan yang paling dibutuhkan di dalam belajar sidi. Tujuan utama ialah mereka sadar akan status mereka sebagai orang beriman yang telah menerima keselamatan di dalam darah Yesus Kristus yang telah tercurah di Golgatha. Melalui kesadaran ini, diharapkan mereka membuat sebuah respons positif dengan turut ambil bagian di dalam pelayanan yang telah tersedia dalam persekutuan jemaat. Setiap orang yang berjumpa dengan Tuhan secara pribadi, tak pernah tidak menerima penugasan dari dia yang telah berkenan dijumpai. Bukti bukti tentang hal ini sangat banyak kita dapatkan di dalam Alkitab. Para murid dipanggil menjadi penjala manusia. Mereka dengan segera meninggalkan pekerjaan mereka semula sebagai nelayan. Rasul Paulus bertemu dengan Yesus di jalan menuju Damsyik. Tatkala ia mendengar panggilannya menjadi rasul, pertanyaan pertama yang dia ucapkan kepada Tuhan ialah “Tuhan apakah yang harus aku perbuat”. Demikian juga dengan orang Yahudi yang berkumpul di hari raya Pentakosta di Yerusalem. Takala mereka mendengar khotbah Petrus, mereka semua bertanya “Apakah yang harus kami perbuat”. Pengajaran yang pas untuk para pelajar sidi, seharusnya menghasilkan respon yang sama, sebagaimana diungkapkan di atas. Mereka mengajukan pertanyaan apa yang harus mereka perbuat. Tatkala anak anak pelajar sidi itu mengajukan pertanyaan yang sama, maka tugas Gereja untuk menyediakan sarana bagi mereka agar dapat menunaikan tugas yang harus dilakukannya sebagai responnya terhadap panggilan Allah. Sayang seribu kali sayang, Gereja kita sekarang ini hanyalah melakukan apa yang sudah dilakukan orang di zaman dahulu kala, tanpa berusaha untuk menemukan pola yang pas untuk generasi muda sekarang ini. Mungkin pola pelajaran bagi pelajar sidi di tahun 50 masih pas untuk kebutuhan mereka pada waktu itu. Salah satu contoh, pola pelayanan yang bersifat kategorial, apakah masih relevan bagi orang orang di zaman ini? Kita hanya mengenal pola pelayanan bagi para kategorial dalam wujud paduan suara dan penelahan Alkitab. Tidakkah kita dapat menemukan apa yang pas untuk kebutuhan para remaja kita, sehingga mereka dapat mengaktualisasi diri di dalam pelayanan yang kita sediakan bagi mereka? Saya takut, jika kita hanya mempertahankan apa yang sudah ada di dalam Gereja kita ratusan tahun lamanya, semuanya itu tidak lagi dilirik oleh para remaja kita. Akibatnya kita akan ditinggalkan mereka. Maksud penulis bukan berarti kita akan merubah doktrin kita, merubah konfessi kita. Tetapi jika kita jujur, kita tidak mau mengalami perubahan, karena perubahan itu adalah sesuatu yang kita tidak dapat kuasai. Memperlengkapi Jika kita menoleh pada pengajaran rasul Paulus dalam surat Efesus, khususnya pasal empat, di sana kita temukan nasihat yang sangat berharga bagi kita. Paulus mengatakan “Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” Ef 411-12. Belajar sidi adalah satu pelayanan yang disediakan Gereja untuk memperlengkapi anggota jemaat yang masih muda, agar mereka dimampukan melayani sesuai dengan karunia yang didepositkan Allah di dalam hidupnya. Pada hakekatnya, semua orang yang dibabtis dan telah membuat sebuah konfirmasi atas imannya, mereka itu adalah para pemberita Injil. Pemberita Injil itu adalah semua orang yang telah melihat penampakan Kristus yang bangkit. Sebagaimana kita yakini bersama, baptisan adalah ambil bagian di dalam kematian dan kebangkitan Kristus. Para pelajar sidi kita akan ditolong oleh Roh Kudus untuk percaya pada Yesus yang bangkit. Kita semua yang telah dibaptis, mulai dari anak-anak sampai pada orang-orang tua, semua adalah Pekabar-pekabar Injil, semua adalah pelayan-pelayan Tuhan, atau semuanya adalah “orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan’ Efesus 4 12. Kita sadar, bahwa tidak semua orang orang yang ada di dalam persekutuan kita dapat memperlengkapi diri mereka sendiri di dalam menunaikan tugas panggilannya. Itulah sebabnya Allah mengangkat dari anggota jemaat menjadi rasul, nabi, pemberita pemberita Injil dan gembala-gembala serta pengajar. Merekalah yang kemudian kita sebut saat ini sebagai Parholado yaitu Pendeta, Guru Jemaat, bibelvrouw, 5intua, Diakones dil. Mereka memperlengkapi seluruh orang-orang kudus lainnya, yang saat ini kita sebut ruas untuk pekerjaan pelayanan. Jadi anggota jemaat itu pada dasarnya adalah pelayan -pelayan, bukan orang yang dilayani atau sihobasan tetapi adalah parhobas itu sendiri. Tugasnya berbeda. Mereka ditugaskan dalam hidup mereka sehari-hari di luar, yaitu sebagai pedagang, guru, penyemir sepatu petani, pegawai negeri dll. Di sanalah tempat mereka bertugas, menunjukkan melalui hidupnya bahwa Yesus telah bangkit. Oleh karena itulah kita selalu mendengar apa yang disebut dengan imamat am orang percaya. Semuanya adalah pelaku, tetapi dengan tugas-tugas yang berbeda dan anugerah¬-anugerah yang berbeda. Dilihat dari sudut ini, tidak bisa lagi dikatakan bahwa kebaktian orang dewasa lebih penting dari kebaktian anak clan pemuda, atau sebaliknya. Semuanya sama-sama pelaku, yang turut merayakan kebangkitan itu, turut berkumpul sebagai kesaksian bagi dunia. Jemaat itu adalah untuk seluruh lapisan umur. Kebaktian dewasa, tidak lebih penting dari yang lain. Pengeluaran untuk kegiatan dewasa misalnya tidak lebih utama dari pembinaan bagi anak-anak dan pemuda. Mereka sama-sama diperlengkapi unfuk penginjilan dalam bidang masing-masing, karena merekalah pelaku-pelakupekabaran Injil. Pertanyaan yang paling penting yang harus kita jawab sekarang ini ialah apakah pelayanan yang kita berikan kepada anggota jemaat kita, dalam hal ini pelajar sidi, adalah dalam rangka memperlengkapi mereka untuk tugas pengijilan yang harus mereka lakukan di dalam kehidupannya? Mereka terpanggil untuk memberitakan Injil bagi teman teman remaja mereka, di Gereja, di sekolah di jalan, dimana saja kapan saja. Tentunya hal ini dapat dilakukan tatkala mata mereka telah melihat kemuliaan Allah di dalam Yesus Kristus yang telah mati dan bangkit juga untuk mereka. Parhalado mempunyai tugas untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan Kristus yang bangkit. Penulis adalah St. Hotman Ch. Siahaan, tulisan ini dimuat dalam Buletin Narhasem Edisi Juli 2009
a Allah lebih menyukai pertobatan, karena itu jemaat harus tetap menggembalakan dan mendoakannya, sebab bagaimana mungkin terhukum bertobat bila tidak mendengar firman Tuhan. b. Terhukum tetap dalam pengasingan dan tidak diperhatikan (1 Korintus 5:11, 2 Tesalonika 3:6, Titus 3: 10). JAKARTA – Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum wajib hijab bagi setiap Muslimah yang baligh dan berakal. Ini berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Alquran dan kesepakatan ulama. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap sebagian kalangan yang menyebut hijab sebagai budaya, atau tradisi yang tersebar di masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang menyatakan demikian merupakan pendapat pribadi yang ditolak Al-Azhar. Pendapat yang menyatakan hijab tidak wajib bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin pada 15 abad yang lalu. Al-Azhar juga menyampaikan, pendapat yang membantah wajibnya mengenakan hijab merupakan pintu masuk yang melemahkan ketetapan agama dan menjauhi ketentuan syariat serta kesepakatan para ulama. Dalih kebebasan dalam memahami nash justru merusak pendekatan ilmiah. Kontroversi tentang tidak wajibnya hijab muncul setelah pernyataan yang disampaikan guru besar Ilmu Perbandingan Fiqih Universitas Al-Azhar, Dr Saad El-Din El-Hilali, mengenai hijab. Dia berpandangan bahwa hukum yang berkaitan dengan aurat adalah hukum adat. "Hukum perihal aurat adalah hukum adat. Dan hukum adat ini diakhiri oleh para ulama fiqih dengan menyatakan bahwa menutup aurat adalah wajib. Lantas apakah hijab itu wajib? Frasa wajib menutup aurat jadi menyimpang maknanya karena berubah menjadi wajib berhijab," jelas El-Hilali menyampaikan pandangannya. Ketua Jurusan Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Abu Bakar Yahy, menjelaskan, perkara hijab dan kewajiban untuk mengenakannya bagi Muslimah telah ditetapkan dalam Alquran, sunnah, dan kesepakatan atau ijma ulama yang sifatnya sharih jelas dan tidak mengandung makna lain. Baca juga Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia Dia menjelaskan, ada tiga derajat atau tingkatan pada ijma ulama. Pertama adalah ijma sharih, ijma sukuti hanya terdiri dari satu atau sebagian ulama, dan ijma mukhtalaf, yang di dalamnya masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dibutuhkan pembahasan dan penelitian lebih lanjut. "Jika yang dibahas adalah terkait ijma sukuti dan ijma mukhtalaf, tentu itu bisa dilakukan. Tetapi ini berbeda dengan ijma sharih, yang disampaikan langsung dari lisan para ulama dan tidak lagi menerima perbedaan pendapat," jelasnya. Abu Bakar Yahya juga menuturkan, perbedaan pendapat soal hijab bagi perempuan hanya pada terlihatnya wajah, tangan dan kaki. Para ulama selalu berusaha untuk memfasilitasi dan mempertimbangkan kebutuhan zaman. "Islam menjaga dan melindungi perempuan. Kesopanan seorang wanita, seperti yang telah disepakati para ulama, membawa kehormatan dan rasa hormat kepada sang perempuan," jelas Abu Bakar Yahya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini .
  • tqjydk1e6j.pages.dev/238
  • tqjydk1e6j.pages.dev/494
  • tqjydk1e6j.pages.dev/59
  • tqjydk1e6j.pages.dev/283
  • tqjydk1e6j.pages.dev/142
  • tqjydk1e6j.pages.dev/357
  • tqjydk1e6j.pages.dev/243
  • tqjydk1e6j.pages.dev/121
  • apakah sidi itu wajib