Pertanyaan Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku sejak lama yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq memasukkan air ke hidung karena ayat Al-Qur’an tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu? Terima kasih Teks Jawaban Alhamdulillah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq memasukkan air ke hidung dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya wajib. Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya. Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia. Al-Hijawi dalam kitab Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan, “Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung- membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan membasuh kedua kaki dan membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan termasuk mulut dan hidung' maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه “Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.” Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” As-Syarhul Mumti, 1/119 Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78 Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq." Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41. Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah ketika bersuci. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.” Siapa yang meninggalkan berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik secara sengaja atau lupa. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan, “Perkataan Keduanya wajib dalam bersuci maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk pendapat teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan, “Tidak gugur meskipun lupa menurut pendapat yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab Ri’ayatus Sugro.” Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah berurutan dalam kondisi ini dan lamanya waktu terpisah. Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال فرجع فصلى أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666 “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan tidak membasuh sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi wudhunya dan shalat lagi.” HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu. Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” As-Syarhul Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/73 Silahkan merujuk di link berikut ini untuk tambahan manfaat, silahkan melihat jawaban soal no. 149908. Wallahua'lam .Apaitu Masalah? ? Mengapa masalah perlu dipecahkan? ? Hal yang perlu dipelajari agar mampu menyelesaikan masalah n n Kemampuan/ mempunyai keterampilan memenuhi kebutuhan pribadi. Kemampuan untuk menjalankan peran sosial dalam masyarakat. Bentuk-bentuk Masalah n n n Masalah Pribadi: Suatu kondisi yanhg menghambat seorang individu Pertanyaan Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah? Teks Jawaban merupakan ijma’ para ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”. Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”. Ibnu Abdil Bar berkata “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”. Imam Nawawi dalam “Majmu’ 7/6” berkata “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”. Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-. Mereka memiliki beberapa dalil dibawah ini 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2901 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في "المجموع" 7/4 إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه . Dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh”. Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” 4/7 sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah” Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata “على” berarti wajib. 2. Hadits Jibril yang sudah tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان قال الدارقطني هذا إسناد ثابت صحيح . “Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. Daru Quthni berkata sanad hadits ini shahih 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1799 dan an Nasa’i 2719 عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Dari Shubay bin Ma’bad berkata Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi Umar dan berkata Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata “Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu alaihi wa sallam-. 4. Perkataan para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhum-. Jabir berkata “Tidaklah seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata “diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih. Imam Bukhori –rahimahullah- berkata “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- berkata “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Indikasi bahwa umrah adalah wajib adalah ayat al Qur’an وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Indikasinya adalah wajibnya ibadah haji. Syeikh Ibnu Baaz berkata “Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti haji”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/355 Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Mumti’”7/9 berkata “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”. Di dalam Fatawa Lajnah Daimah 11/317 disebutkan “Yang benar dari kedua pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam Lihat al Mughni 5/13, al Majmu’ 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin 7/9.
1 Memotivasi anggota organisasi. Sistem imbalan yang dirancang oleh suatu organisasi harus mampu memacu motivasi kerja dari anggota organisasi agar berprestasi pada tingkat yang tinggi. Untuk itu imbalan yang dibentuk oleh organisasi harus memiliki nilai di mata organisasi. 2. Membuat kerasan pekerja yang sudah ada.
Jakarta, Muslim Obsession – Hampir semua orang pernah melakukan utang piutang. Biasanya seseorang yang sedang memiliki kebutuhan mendesak tetapi tak mampu memenuhinya, seringkali meminjam uang pada orang yang mampu secara materi. Dan ia berkewajiban untuk mengembalikannya. Hanya saja, terkadang, sang pengutang cukup sulit untuk mengembalikan utang. Sehingga, butuh untuk ditagih agar ia mau membayar utang. Sebab, dalam aturan Islam orang yang berutang itu wajib dibayar. Lalu apa hukumnya bagi yang memberi hutang, apakah wajib menagih atau tidak.? Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember mengatakan, sebenarnya syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang muqridl untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang muqtaridl tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Namun ketika yang diberi utang berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid kata dia tidak diperkenankan haram untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. Hal ini kata dia, seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah آثار الاستدانة – حق المطالبة، وحق الاستيفاء وندب الإحسان في المطالبة، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفا “Dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268. Selain itu, Ustadz Ali menjelaskan perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” QS. Al-Baqarah 280. Tidak hanya itu, ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib kata dia turut menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikut إذا علم الإنسان أن غريمه معسر حرم عليه حبسه ، وأن يطالبه بما له عليه ، فوجب الإنظار إلى وقت اليسار ، فأما إن كانت له ريبة في إعساره فيجوز له أن يحبسه إلى وقت ظهور الإعسار، واعلم أنه إذا ادعى الإعسار وكذبه للغريم ، فهذا الدين الذي لزمه إما أن يكون عن عوض حصل له كالبيع والقرض ، أو لا يكون كذلك ، وفي القسم الأول لا بد من إقامة شاهدين عدلين على أن ذلك العوض قد هلك ، وفي القسم الثاني وهو أن يثبت الدين عليه لا بعوض ، مثل إتلاف أو صداق أو ضمان ، كان القول قوله وعلى الغرماء البينة لأن الأصل هو الفقر “Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya agar tidak kabur dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu. Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan yang belum dibayar atau akad utang qardl, maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44. “Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu,” ujar Ustadz Ali yang menyebut penjelasan itu ada dalam Kitab Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Namun jika orang yang diberi utang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk menagih. Mengikhlaskan menjadi lebih baik. Namun jika yang diberi utang sudah mampu, tapi tidak mau membayar merupakan suatu kedzaliman. Albar
SiwiSidi memang terlihat sempat memasang foto seorang pria yang sedang makan di sebuah restoran khas Jepang. Foto yang diunggah di Instagram Story itu memperlihatkan unggahan masa lalu, karena terdapat tulisan memories 28 September 2018. “ Gue kok iseng ya bikin story begini, ” tulis Siwi Sidi dalam keterangan foto Instagram Story yang diunggah pada
Arti sidi ARTIKEL RELEVANSI SIDI SEBAGAI AWAL MELAYANI Pendahuluan Ada sebuah ironi tentang makna sidi yang pernah dialami penulis. Tatkala menghadiri sebuah acara adat yang dilaksanakan orang Batak di Jakarta, karena anak tuan rumah baru dilantik menjadi anggota sidi Jemaat. Salah seorang dari hadirin mengatakan kepada anak yang baru sidi itu perkataan ini “sidi itu artinya sudah ikut dengan isa”. Hati penulis trenyuh, karena sadar bahwa banyak anggota jemaat HKBP yang tidak memahami makna dari sidi. Ada juga orang yang mengatakan bahwa mereka yang sudah sidi, akan menanggung sendiri dosa dosanya. Sebelum sidi, orang tuanyalah yang menanggungnya. Pemahaman yang sangat salah. Tetapi anehnya para pendeta kita tidak pernah memberi koreksi akan hal ini melalui khotbahnya, sepanjang yang saya ketahui. Apa artinya sidi? Kata sidi berasal dari bahasa Sansekerta. Artinya penuh. Kita sering mendengar ungkapan dan bahkan nama Purnomo Sidi. Arti kata itu ialah bulan penuh. Gereja kita HKBP mengenal keanggotaan jemaat dalam dua bagian. Bagian pertama ialah anggota jemaat yang tidak penuh dan anggota jemaat penuh. Dalam Gereja Calvinis sering kita mendengar sebuat anggota sidi jemaat. Semua orang yang belum belajar sidi disebut anggota tidak penuh. Mereka ini adalah anak anak sekolah minggu dan remaja, serta mereka yang menerima siasat Gereja dan mau belajar ulang tentang iman yang dihayati oleh Gereja HKBP. Untuk orang orang ini belum diberi kesempatan menikmati seluruh harta jemaat. Khususnya makan di meja makan Tuhan, atau perjamuan kudus. Belajar Sidi Kita harus mengajukan satu pertanyaan penting? Mengapa sidi harus diadakan oleh Gereja? Jawabannya ialah Gereja mengadakan konfirmasi atas iman dari orang yang sudah menerima baptisan dari Gereja. mengikuti katekisasi sidi pada hakekatnya artinya ialah mengikuti program belajar untuk membuat konfirmasi atas apa yang telah dilaksanakan orang tua dari si anak pada waktu ia menerima baptisan kudus. Jadi, masalah utama yang harus dibenahi di dalam diri orang yang sedang belajar sidi ialah imannya pada Tuhan Yesus Kristus. Karena itu, pamahaman Gereja tentang baptisan harus sungguh sungguh dipahami oleh mereka yang belajar jadi anggota sidi jemaat. Apakah pemahaman Gereja tentang baptisan? Gereja kita memahami baptisan ialah kelahiran kembali ke dalam keluarga Allah. Melalui baptisan itu, kita diterima menjadi anggota keluarga Allah. Bahkan melalui syair dalam Buku Ende, acara pembaptisan itu adalah cara Allah untuk menuliskan nama dari tiap anak yang dibaptis di dalam kitab kehidupan. Itu berarti berbicara tentang status sebagai anak Allah dan keselamatan yang dinikmati di dalam Kristus. Point ini seharusnya menjadi urusan utama di dalam pengajaran atas pelajar sidi. Dari sudut pengalaman, saya melihat bahwa bahan ajar yang disampaikan pada pelajar sidi ialah pengetahuan tentang Alkitab. Bahkan di satu Gereja, pernah saya lihat dalam kurikulum untuk pelajar sidi, diajarkan perbandingan agama Islam dan Kristen. Ada kecenderungan di kalangan pengajar sidi, mereka mau menularkan ilmu teologi kepada para pelajar sidi. Apakah memang hal itu yang mereka perlukan? Saya ragu tentang hal itu. Kita tahu bersama, hampir tidak ada para pelajar sidi yang sudah menyelesaikan pelajarannya, lalu terlibat secara aktif dalam kegiatan kategorial dari dirinya sendiri. Mengapa? Alasannya menurut hemat penulis ialah mereka tidak melihat relevansi dari pelajaran yang mereka pelajari selama satu tahun dalam kehidupan mereka sehari hari. Secara pengetahuan mereka telah banyak tahu tentang iman Kristen. Tetapi semua pengetahuan itu adalah sebuah data, yang tidak dapat terkoneksi dengan hidup sehari hari. mereka tetap tidak mengenal siapa Allah di dalam hidup kesehariannya. Mereka tetap tidak mengadakan konfirmasi dengan apa yang mereka telah lakukan melalui orang tuanya dalam baptisan. Baptisan bagi mereka tetap sesuatu yang terjadi di masa lalu, dan tidak ada relevansinya bagi kehidupan dimasa kini. Ironis menurut penulis. Sebagaimana diajarkan dalam almanak Gereja kita, satu tahun kalender Gereja, harus membicarakan seluruh aspek karya Kristus bagi keselamatan umat manusia. Bagian pertama dari minggu minggu itu berbicara tentang apa yang dikerjakan Allah bagi kita. Paroh kedua membicarakan bagaimana respon kita terhadap apa yang diperbuat Allah bagi kita. Menurut hemat penulis, hal yang sama harus juga dilakukan kepada para pelajar sidi. Mereka harus diminta untuk membuat sebuah respon pribadi sebagai tanda konfirmasinya terhadap keselamatan yang telah dia terima. Wujud dari konfirmasi itu ialah sebuah pelayanan kepada Tuhan melalui Gereja-Nya. Itulah sebabnya saat anak anak kita belajar sidi, kepada mereka telah ditanamkan sisi pelayanan di dalam Gereja Tuhan. Ini adalah bukti dari respon dia atas apa yang dikerjakan Allah baginya. Seorang pendidik Kristen pernah mengatakan bahwa definisi dari pendidikan dalam konteks iman Kristen ialah sebuah proses penanggalan dosa dari kehidupan anak didik. Jadi bukan pengetahuan yang paling dibutuhkan di dalam belajar sidi. Tujuan utama ialah mereka sadar akan status mereka sebagai orang beriman yang telah menerima keselamatan di dalam darah Yesus Kristus yang telah tercurah di Golgatha. Melalui kesadaran ini, diharapkan mereka membuat sebuah respons positif dengan turut ambil bagian di dalam pelayanan yang telah tersedia dalam persekutuan jemaat. Setiap orang yang berjumpa dengan Tuhan secara pribadi, tak pernah tidak menerima penugasan dari dia yang telah berkenan dijumpai. Bukti bukti tentang hal ini sangat banyak kita dapatkan di dalam Alkitab. Para murid dipanggil menjadi penjala manusia. Mereka dengan segera meninggalkan pekerjaan mereka semula sebagai nelayan. Rasul Paulus bertemu dengan Yesus di jalan menuju Damsyik. Tatkala ia mendengar panggilannya menjadi rasul, pertanyaan pertama yang dia ucapkan kepada Tuhan ialah “Tuhan apakah yang harus aku perbuat”. Demikian juga dengan orang Yahudi yang berkumpul di hari raya Pentakosta di Yerusalem. Takala mereka mendengar khotbah Petrus, mereka semua bertanya “Apakah yang harus kami perbuat”. Pengajaran yang pas untuk para pelajar sidi, seharusnya menghasilkan respon yang sama, sebagaimana diungkapkan di atas. Mereka mengajukan pertanyaan apa yang harus mereka perbuat. Tatkala anak anak pelajar sidi itu mengajukan pertanyaan yang sama, maka tugas Gereja untuk menyediakan sarana bagi mereka agar dapat menunaikan tugas yang harus dilakukannya sebagai responnya terhadap panggilan Allah. Sayang seribu kali sayang, Gereja kita sekarang ini hanyalah melakukan apa yang sudah dilakukan orang di zaman dahulu kala, tanpa berusaha untuk menemukan pola yang pas untuk generasi muda sekarang ini. Mungkin pola pelajaran bagi pelajar sidi di tahun 50 masih pas untuk kebutuhan mereka pada waktu itu. Salah satu contoh, pola pelayanan yang bersifat kategorial, apakah masih relevan bagi orang orang di zaman ini? Kita hanya mengenal pola pelayanan bagi para kategorial dalam wujud paduan suara dan penelahan Alkitab. Tidakkah kita dapat menemukan apa yang pas untuk kebutuhan para remaja kita, sehingga mereka dapat mengaktualisasi diri di dalam pelayanan yang kita sediakan bagi mereka? Saya takut, jika kita hanya mempertahankan apa yang sudah ada di dalam Gereja kita ratusan tahun lamanya, semuanya itu tidak lagi dilirik oleh para remaja kita. Akibatnya kita akan ditinggalkan mereka. Maksud penulis bukan berarti kita akan merubah doktrin kita, merubah konfessi kita. Tetapi jika kita jujur, kita tidak mau mengalami perubahan, karena perubahan itu adalah sesuatu yang kita tidak dapat kuasai. Memperlengkapi Jika kita menoleh pada pengajaran rasul Paulus dalam surat Efesus, khususnya pasal empat, di sana kita temukan nasihat yang sangat berharga bagi kita. Paulus mengatakan “Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” Ef 411-12. Belajar sidi adalah satu pelayanan yang disediakan Gereja untuk memperlengkapi anggota jemaat yang masih muda, agar mereka dimampukan melayani sesuai dengan karunia yang didepositkan Allah di dalam hidupnya. Pada hakekatnya, semua orang yang dibabtis dan telah membuat sebuah konfirmasi atas imannya, mereka itu adalah para pemberita Injil. Pemberita Injil itu adalah semua orang yang telah melihat penampakan Kristus yang bangkit. Sebagaimana kita yakini bersama, baptisan adalah ambil bagian di dalam kematian dan kebangkitan Kristus. Para pelajar sidi kita akan ditolong oleh Roh Kudus untuk percaya pada Yesus yang bangkit. Kita semua yang telah dibaptis, mulai dari anak-anak sampai pada orang-orang tua, semua adalah Pekabar-pekabar Injil, semua adalah pelayan-pelayan Tuhan, atau semuanya adalah “orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan’ Efesus 4 12. Kita sadar, bahwa tidak semua orang orang yang ada di dalam persekutuan kita dapat memperlengkapi diri mereka sendiri di dalam menunaikan tugas panggilannya. Itulah sebabnya Allah mengangkat dari anggota jemaat menjadi rasul, nabi, pemberita pemberita Injil dan gembala-gembala serta pengajar. Merekalah yang kemudian kita sebut saat ini sebagai Parholado yaitu Pendeta, Guru Jemaat, bibelvrouw, 5intua, Diakones dil. Mereka memperlengkapi seluruh orang-orang kudus lainnya, yang saat ini kita sebut ruas untuk pekerjaan pelayanan. Jadi anggota jemaat itu pada dasarnya adalah pelayan -pelayan, bukan orang yang dilayani atau sihobasan tetapi adalah parhobas itu sendiri. Tugasnya berbeda. Mereka ditugaskan dalam hidup mereka sehari-hari di luar, yaitu sebagai pedagang, guru, penyemir sepatu petani, pegawai negeri dll. Di sanalah tempat mereka bertugas, menunjukkan melalui hidupnya bahwa Yesus telah bangkit. Oleh karena itulah kita selalu mendengar apa yang disebut dengan imamat am orang percaya. Semuanya adalah pelaku, tetapi dengan tugas-tugas yang berbeda dan anugerah¬-anugerah yang berbeda. Dilihat dari sudut ini, tidak bisa lagi dikatakan bahwa kebaktian orang dewasa lebih penting dari kebaktian anak clan pemuda, atau sebaliknya. Semuanya sama-sama pelaku, yang turut merayakan kebangkitan itu, turut berkumpul sebagai kesaksian bagi dunia. Jemaat itu adalah untuk seluruh lapisan umur. Kebaktian dewasa, tidak lebih penting dari yang lain. Pengeluaran untuk kegiatan dewasa misalnya tidak lebih utama dari pembinaan bagi anak-anak dan pemuda. Mereka sama-sama diperlengkapi unfuk penginjilan dalam bidang masing-masing, karena merekalah pelaku-pelakupekabaran Injil. Pertanyaan yang paling penting yang harus kita jawab sekarang ini ialah apakah pelayanan yang kita berikan kepada anggota jemaat kita, dalam hal ini pelajar sidi, adalah dalam rangka memperlengkapi mereka untuk tugas pengijilan yang harus mereka lakukan di dalam kehidupannya? Mereka terpanggil untuk memberitakan Injil bagi teman teman remaja mereka, di Gereja, di sekolah di jalan, dimana saja kapan saja. Tentunya hal ini dapat dilakukan tatkala mata mereka telah melihat kemuliaan Allah di dalam Yesus Kristus yang telah mati dan bangkit juga untuk mereka. Parhalado mempunyai tugas untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan Kristus yang bangkit. Penulis adalah St. Hotman Ch. Siahaan, tulisan ini dimuat dalam Buletin Narhasem Edisi Juli 2009a Allah lebih menyukai pertobatan, karena itu jemaat harus tetap menggembalakan dan mendoakannya, sebab bagaimana mungkin terhukum bertobat bila tidak mendengar firman Tuhan. b. Terhukum tetap dalam pengasingan dan tidak diperhatikan (1 Korintus 5:11, 2 Tesalonika 3:6, Titus 3: 10). JAKARTA – Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum wajib hijab bagi setiap Muslimah yang baligh dan berakal. Ini berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Alquran dan kesepakatan ulama. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap sebagian kalangan yang menyebut hijab sebagai budaya, atau tradisi yang tersebar di masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang menyatakan demikian merupakan pendapat pribadi yang ditolak Al-Azhar. Pendapat yang menyatakan hijab tidak wajib bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin pada 15 abad yang lalu. Al-Azhar juga menyampaikan, pendapat yang membantah wajibnya mengenakan hijab merupakan pintu masuk yang melemahkan ketetapan agama dan menjauhi ketentuan syariat serta kesepakatan para ulama. Dalih kebebasan dalam memahami nash justru merusak pendekatan ilmiah. Kontroversi tentang tidak wajibnya hijab muncul setelah pernyataan yang disampaikan guru besar Ilmu Perbandingan Fiqih Universitas Al-Azhar, Dr Saad El-Din El-Hilali, mengenai hijab. Dia berpandangan bahwa hukum yang berkaitan dengan aurat adalah hukum adat. "Hukum perihal aurat adalah hukum adat. Dan hukum adat ini diakhiri oleh para ulama fiqih dengan menyatakan bahwa menutup aurat adalah wajib. Lantas apakah hijab itu wajib? Frasa wajib menutup aurat jadi menyimpang maknanya karena berubah menjadi wajib berhijab," jelas El-Hilali menyampaikan pandangannya. Ketua Jurusan Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Abu Bakar Yahy, menjelaskan, perkara hijab dan kewajiban untuk mengenakannya bagi Muslimah telah ditetapkan dalam Alquran, sunnah, dan kesepakatan atau ijma ulama yang sifatnya sharih jelas dan tidak mengandung makna lain. Baca juga Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia Dia menjelaskan, ada tiga derajat atau tingkatan pada ijma ulama. Pertama adalah ijma sharih, ijma sukuti hanya terdiri dari satu atau sebagian ulama, dan ijma mukhtalaf, yang di dalamnya masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dibutuhkan pembahasan dan penelitian lebih lanjut. "Jika yang dibahas adalah terkait ijma sukuti dan ijma mukhtalaf, tentu itu bisa dilakukan. Tetapi ini berbeda dengan ijma sharih, yang disampaikan langsung dari lisan para ulama dan tidak lagi menerima perbedaan pendapat," jelasnya. Abu Bakar Yahya juga menuturkan, perbedaan pendapat soal hijab bagi perempuan hanya pada terlihatnya wajah, tangan dan kaki. Para ulama selalu berusaha untuk memfasilitasi dan mempertimbangkan kebutuhan zaman. "Islam menjaga dan melindungi perempuan. Kesopanan seorang wanita, seperti yang telah disepakati para ulama, membawa kehormatan dan rasa hormat kepada sang perempuan," jelas Abu Bakar Yahya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini .