Selanjutnya untuk hal tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk mengajukan Permohonan, menerima dan menandatangani surat panggilan/relas, menghadap Majelis Hakim, Pejabat yang berwenang dan instansi-instansi lain yang ada hubungannya dengan perkara ini, mendampingi mediasi, menghadiri sidang-sidang yang telah ditetapkan, memberikan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA. Maya Novitasari (162 111 290) A. Pendahuluan Perceraian merupakan sesuatu yang dapat timbul atau terjadi karena adanya suatu ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan seperti halnya disebutkan dalam KHI yang menyebutkan bahwa " perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
SURAT KUASA KHUSUS. Yang bertandatangan dibawah ini: AISYAH BINTI KARNO, Tempat/ tanggal lahir, Koto Tangah, 21 Oktober 1980; NIK 1376056110730001; Jenis Kelamin Perempuan; Status Kawin; Pendidikan D3 Akuntansi; Agama Islam; Pekerjaan Pegawai Bank, Warga Negara Indonesia; Alamat di Jl. Prof. Dr. Hamka RT 005/RW 001 Kelurahan Tigo Koto Dibawa, Kelurahan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Wewenang dan Tugas Jaksa dalam Ranah Acara Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), dijelaskan bahwa pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana Hukum Acara Peradilan Agama. HIR. RBg. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. .