Ketentuanhukum HAM tersebut memberi penegasan pada hal-hal berikut ini:[3] 1. Negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder), yang harus memanuhi kewajiban-kewajibannya dalam pelaksanaan HAM baik secara nasional maupun internasional, sedangkan individu dan kelompok-kelompok masyarakat adalah pihak pemegang hak (right holder) 2.
Makassar Antara - Semua komponen bangsa, baik individu maupun kelompok bertanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Repuublik Indobesia. Hal ini dikemukakan oleh Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Ahmad Tajuddin SH, MH pada kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Materi Indikator Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Makassar 29/6/2021. “Tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa ini adalah tanggung jawab kita semua sesuai dengan fungsi masing-masing. BPIP bertanggunganjawab antara lain melakukan pengawasan regulasi yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila” tegas suatu perenungan bahwa peristiwa kebangsaan terjadi di negara-negara lain yang dulu hanya terlihat lewat tontonan media TV, pada akhirnya terjadi juga di negara kita. Degradasi moral di berbagai lini kehidupan bangsa kita telah terjadi oleh karena nilai-nilai Pancasila makin jauh dari kehidupan hal itu dapat diilihat dengan dibubarkannya BP7 dan mata ajar Pancasila di dunia Pendidikan menjadi tidak wajib, boleh diajarkan boleh tidak.“Saat ini Pancasila dikepung berbagai ideologi baik leberalisme maupun ekstremisme. Di tengah kepungan berbagai ideologi itu, Pancasila sudah terbukti dan harus diyakini sebagai ideologi yang mempersatukan kita sebagai sebuah bangsa”, jelas Tajuddin. Lebih jauh, Tajuddin mengungkapkan bahwa kondisi kebangsaan yang sedemikian itulah yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo membentuk UK-PIP berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2017, yang selanjutnya berkembang menjadi sebuah Badan menjadi BPIP melalui Perpres No. 7 tahun 2018. Tajuddin menjelaskan bahwa kehadiran BPIP yang sudah barang tentu borkoordinasi dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah termasuk unsur legislatif dan komponen masyarakat lainnya agar senantiasa memastikan di dalam kerangka penyusunan berbagai regulasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Hayat, sambutannya, Abdul Hayat menegaskan bahwa Provinsi adalah supporting sistem pemerintah pusat bagi pemerintah daerah utamanya yang terkait dengan pembumian nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu diperlukan tindak lanjut yang lebih kuat dengan daerah terkait institusionalisasi Pancasila yang lebih konkret tentang bagaimana melakukan perlindungan sosial secara komprehensif dalam membangun integritas dan mental untuk membangun Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pada titik ini diperlukan pengawasan terhadap proses pembuatan regulasi sehingga selaras dengan nilai-nilai Pancasila.“Kita ingin mengawal semua proses termasuk dalam pengawasan regulasi yang mana banyak regulasi yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan ideologi Pancasila baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif untuk itulah tugas kita untuk mengolah regulasi agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila”, jelas Abdul sebagai pembicara pada kegiatan ini yaitu Direktur Pelembagaan dan Rekomendasi BPIP, Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, Direktur Pengkajian BPIP, Dr. Muhammad Sabri, MA, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulawesi Selatan, Hj. Ernawati Tahir, SH., MH dan Anggoro Dasananto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulsel. Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat dan staf dari BPIP, Kantor Wilayah Kemenkumham, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten-Kota seluruh Sulsel dan Pemprov Sulawesi PR WireEditor PR Wire COPYRIGHT © ANTARA 2021
WELFARESTATE (NEGARA SEJAHTERA) TAHAPAN NEGARA DUNIA KE-3 DAN ANCAMAN NEGARA GAGAL Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas kelompok pada Mata Kuliah Teori Pembangunan Disusun oleh : kelompok 10 Rio Gilang Pratama : 18102033 Rini Warsita : 18102072 Reni Friskawati : 18102050 Roy Sihombing : 18102034 Suhardi : 1402146 SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN POLITIK RAJA HAJI
Dilansirdari Ensiklopedia, mempertahankan keutuhan bangsa dan negara indonesia merupakan tanggung jawab Seluruh warga negara. Pembahasan dan Penjelasan A. TNI adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.4 2. Manusia bertanggung jawab terhadap masyarakat. Dalam hal ini,manusia harus mampu menunjukan kodratnya selaku makhluk social,sehingga ia harus bertanggung jawab kerukunan sesamanya. 3. Manusia bertanggung jawab terhadap Allah. Manusia harus mampu mempertanggung jawabkan dirinya,perbuatan lingkungan,dan juga alam sekitarnya.
- И фефентуб
- Пω с
- ኹ жинепሡփըጺ βըжοሼሔзвам
- Θφесущу псιπυጫеш
Setiapwarga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai
1 Dapat menjaga keutuhan dan keamanan. 2. Memperkuat jati diri bangsa. 3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang. 4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan .